> >

Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Masih Perlu Keterangan Kepala dan Wakil Kepala BKN

Berita utama | 9 Juni 2021, 17:01 WIB
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat memberikan keterangan surat panggilan kepada pimpinan KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Seperti diketahui, dalam TWK yang dilakukan pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN merupakan bagian yang juga memiliki peranan selain KPK dan Kemenpan RB.

Baca Juga: Komnas HAM Sudah Siapkan 30 Pertanyaan untuk Dikonfirmasi ke Pimpinan KPK Selasa Pekan Depan

Sebelumnya dalam keterangan tertulis Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono pada Sabtu (8/5/2021), setidaknya ada 3 aspek dalam TWK yang dilakukan pegawai KPK.

Tiga aspek itu, pertama integritas, yang dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Kedua, netralitas yang ditujukan untuk memastikan tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketiga anti-radikalisme, untuk memastikan bahwa peserta TWK tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU