Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM Sudah Siapkan 30 Pertanyaan untuk Dikonfirmasi ke Pimpinan KPK Selasa Pekan Depan

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 16:03 WIB
komnas-ham-sudah-siapkan-30-pertanyaan-untuk-dikonfirmasi-ke-pimpinan-kpk-selasa-pekan-depan
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat memberikan keterangan surat panggilan kepada pimpinan KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, dalam surat panggilan kedua dijadwalkan pemeriksaan dilakuan pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

Menurut Anam, ada sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang akan dikonfirmasi kepada pimpinan KPK terkait lima informasi penting yang didapat Komnas HAM.

Baca Juga: Anggota Komisi III: Tak Ada Alasan Ketua KPK Tak Hadir Pemanggilan Komnas HAM

“Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi, ada pertanyaan betul tidak ada dokumen ini dan itu, betul ada background ini, betul ada peristiwa ini dan itu dan sebagainya,” ujar Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Anam berharap pimpinan KPK dapat memenuhi panggilan Komnas HAM untuk membuat terang laporan pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Anam menegaskan, panggilan Komnas HAM menjadi forum yang sangat penting bagi pimpinan KPK untuk mendapatkan haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan menjelaskan sesuatu yang nantinya diterima siapapun.

“Surat sudah kami layangkan, kami harap Selasa depan (15/6/2021) kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan dari pimpinan KPK,” ujar Anam.

Baca Juga: Komnas HAM Hanya Minta Penjelasan Firli CS Soal TWK

Adapun dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam TWK, Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK dan dokumen yang didapat.

Menurut Anam di antara 19 pegawai KPK tersebut ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk mendapat informasi dan pendalaman.

Selain pemeriksaan 19 pegawai KPK, Komnas HAM juga mendapat tiga bundel dokumen dengan 650 halaman.

Baca Juga: Komnas HAM dapat 5 Informasi Penting dari Pemeriksaan 19 Pegawai KPK dan Dokumen, Apa Saja Isinya?

Keseluruhan informasi tersebut, sambung Anam, Komnas HAM mendapat lima informasi penting.

Pertama terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses TWK tersebut bisa berlangsung. Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum.

Ketiga landasan hukum, keempat terkait soal substansi apa saja selama proses TWK berlangsung, serta soal fungsi dan tugas model kerja.

"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," ujar Anam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x