> >

Buntut Kasus Serempet Mobil, Roy Suryo Ancam Gugat Perdata Lucky Alamsyah

Hukum | 2 Juni 2021, 23:53 WIB
Roy Suryo (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berencana melayangkan gugatan secara perdata kepada artis Lucky Alamsyah.

Pertimbangan ini, kata Roy Suryo, didasari karena tidak ada iktikad baik dari Lucky dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baiknya.

"Ada pertanyaan adakah gugatan perdata, kami akan mempertimbangkan kalau tidak ada iktikad baik atau bahkan justru ada iktikad tidak baik dari yang bersangkutan (Lucky Alamsyah),"  kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut, Roy Suryo menilai iktikad tidak baik telah kelihatan dari awal kecelakaan ringan itu terjadi. 

Baca Juga: Roy Suryo: Bukan Kabur, Saya Tak Bisa Selesaikan Masalah di Jalanan dengan Lucky Alamsyah

Dia menyebut Lucky dari awal tidak mau menyelesaikan masalah tersebut di pos polisi terdekat pada saat kejadian.

"Kemudian dia tidak mau juga menyelesaikan masalah tersebut di halaman studio tv, padahal sudah akan dipanggilkan petugas dari polsek terdekat, Dia justru kabur dari situ, dan yang ketiga, dia justru sebenarnya menggedor kaca jendela mobil saya," jelas Roy. 

Dia juga sangat menyayangkan postingan Lucky di akun Instagramnya beberapa waktu lalu.

Roy menilai apa yang disebutkan oleh Lucky Alamsyah merupakan hal yang tidak benar dan itu adalah dugaan pencemaran nama baik.

"Yang paling parah adalah dia melakukan posting melalui Instastory dan terbukti sudah menghapus salah satu posting-an dia. Itu menandakan khawatir dengan postingannya," ujarnya. 

Baca Juga: Kronologi Ribut Antara Roy Suryo dengan Aktor Lucky Alamsyah

Sementara itu, Menurut kuasa hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni, gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata ini lebih spesifik karena mengatur mengenai penghinaan.

Pitra mengungkapkan akibat perbuatan Lucky, kliennya mengalami kerugian baik materil maupun imateril. 

"Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai dan seorang mantan menteri. Jadi, hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang," jelas Pitra.

Kendati demikian, pihak Roy Suryo masih memberikan kesempatan Lucky Alamsyah untuk menunjukkan iktikad baiknya dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya itu melalui mediasi.

"Kami masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan iktikad baik," tegas Pitra.  

Baca Juga: Berawal Tabrakan, Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah mengalami kecelakan ringan pada 22 Mei 2021. 

Kemudian Lucky dalam unggahan Instagram Story-nya dan mengaku menjadi korban tabrak lari seorang mantan menteri berinisial RS.

Pesinetron itu juga menuding RS yang merupakan mantan petinggi partai lepas tanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Roy Suryo menganggap Lucky telah memfitnah dirinya dan memutarbalikkan fakta. 

Roy kemudian melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021). Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. 

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Roy Suryo Buka Peluang Mediasi, Lucky Alamsyah Harus Penuhi 3 Syarat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU