> >

Berkas Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab Segera Dilimpahkan ke PT DKI

Hukum | 2 Juni 2021, 23:01 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa yang menyambutnya di Jl. KS Tubun, Petamburan, DKI jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq dan keluarganya kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Alex Adam Faisal menjelaskan terhitung sejak pernyataan banding, berkas akan dikirim ke PT DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding.

Alex Adam Faisal menambahkan nantinya berkas banding dari pihak jaksa dan Rizieq Shihab akan diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: 2 Perbedaan Vonis Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab

"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangi, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujar Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021). Dikutip dari Antara.

Adapun banding yang dilayangkan JPU untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung diajukan pada 28 Mei 2021, atau sehari setelah majelis hakim PN Jaktim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung Hakim Ketua Suparman Nyompa menjatuhkan denda Rp20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding

Untuk di kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab dijatuhkan vonis 8 bulan kurungan dipotong masa penahanan.

Vonis 8 bulan kurungan ini juga diberikan kepada lima terdakwa lainnya.

Antara lain, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Vonis 8 bulan kurungan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yanuar Aziz menjelaskan pihaknya tidak ingin mengajukan banding dan menghormati putusan yang diberikan majelis hakim PN Jaktim.

Namun karena JPU mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.

“Sebenarnya Habib Rizieq Shihab dan tim tidak ingin banding karena banyak hal lain yang lebih penting untuk dakwah dll. Faktanya, JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar, kami banding juga,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU