> >

Berkas Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab Segera Dilimpahkan ke PT DKI

Hukum | 2 Juni 2021, 23:01 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa yang menyambutnya di Jl. KS Tubun, Petamburan, DKI jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq dan keluarganya kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

Vonis 8 bulan kurungan ini juga diberikan kepada lima terdakwa lainnya.

Antara lain, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Vonis 8 bulan kurungan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yanuar Aziz menjelaskan pihaknya tidak ingin mengajukan banding dan menghormati putusan yang diberikan majelis hakim PN Jaktim.

Namun karena JPU mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.

“Sebenarnya Habib Rizieq Shihab dan tim tidak ingin banding karena banyak hal lain yang lebih penting untuk dakwah dll. Faktanya, JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar, kami banding juga,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU