> >

Jaga Harkat dan Martabat, Sejumlah Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Berita utama | 2 Juni 2021, 20:30 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 69 B dan C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hak konstitusional ini dilakukan untuk menjaga harkat martabat. Hal itu diungkapkan perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan, Rabu (2/6/2021).

“MK sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi. Sebenarnya sudah ada putusan MK tentang bagaimana putusan alih tugasnya pegawai KPK menjadi ASN tetapi kita mengetahui BKN dan Ketua KPK mempunyai tafsir sendiri,” katanya.

“Agar tidak menjadi bola liar di masyarakat maka kita bawa masalah ini ke MK,” tambah Hotman Tambunan.

Baca Juga: Penyidik KPK Harun Al Rasyid: Mana Ada Orang Tidak Bisa Dibina

Dalam penuturannya, Hotman menilai hakim di MK adalah negarawan sehingga memahami apa itu konsep filosofi dasar wawasan kebangsaan.

“Kami melihat isu ini BKN memonopoli pengertian itu dengan melihat alat ukur tes wawasan kebangsaan. Kita akan buktikan apakah alat ukur tes wawasan kebangsaan itu valid di sidang terbuka,” ujarnya.

“Kita menguji Pasal 69 B Ayat 1 dan C terhadap UUD Pasal 1 dan 28 D Ayat 1, 2, dan 3. Penggunaan TWK terhadap pengalihan status pegawai itu bertentangan dengan UUD Pasal 1, Pasal 28 D Ayat 1, 2, dan 3, 1945,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Pesan Fahri Hamzah ke 1.271 Pegawai KPK yang Telah Dilantik Menjadi ASN

Di samping itu, Hotman mengatakan juga mengajukan uji materi untuk pengertian tidak merugikan pegawai KPK terkait TWK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU