> >

Menaker Sebut Jumlah TKA di Indonesia Alami Penurunan

Sosial | 26 Mei 2021, 06:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). (Sumber: (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, dalam tiga tahun terakhir penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesai terus mengalami penurunan.

Hal tersebut didasarkan pada data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menunjukkan bahwa hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida seperti dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Kemnaker Imbau Tenaga Kerja Harus Punya Keterampilan Sebelum Merantau ke Kota

Hingga saat ini, Ida memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Kata Ida, pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Terkait alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19 memiliki perbedaan.

Ida menjelaskan bahwa sebelum kondisi Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Sementara selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU