> >

DPR Minta Pemerintah Membatasi Importasi Garam, agar Petani Garam Tak Kecewa

Sosial | 20 Mei 2021, 13:47 WIB
Petani garam sedang mengurai serta mengeringkan garam (Sumber: (Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Garam Achmad Ardianto, berencana melakukan importasi garam sebesar 3,7 juta ton.

Impor tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri manufaktur pada tahun 2021 ini.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno meminta pemerintah membatasi rencana importasi garam itu.

“Saran saya, untuk dijadikan juga salah satu rekomendasi agar pemerintah membatasi importasi garam," jelas Sutrisno dalam melalui keterangan tertulisnya seusai Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan BUMN Klaster Pangan, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Urungkan Niat Impor Garam 3 Juta Ton: Pikirkan Nasib Petani Garam

Menurut Sutrisno, importasi garam masih diperkenankan hanya untuk Chlore Alkali Producer (CAP), yang menurut dirut belum mampu ditanggulangi PT Garam.

Sutrisno menyebut, harga garam pada tahun 2017-2019 mengalami penurunan signifikan disebabkan oleh importasi garam.

Dampaknya, harga garam nasional memiliki besaran yang sama seperti di tahun 2010 hingga 2016 sebesar Rp 445 per kilogram.

Baca Juga: Masih Jadi Polemik, Ada Rente dalam Impor Garam?

Di sisi lain, menurut Hermanto yang juga Anggota Komisi IV, pembatasan importasi garam perlu dilakukan dalam rangka menyerap garam lokal dari petani garam.

Sebab, lanjutnya, PT Garam telah memiliki 2,9 juta ton  stok garam lokal hingga akhir tahun. Dengan rincian 2,5 juta ton dari garam lokal dan 329 ribu ton dari garam impor.

“Sehingga, saya kritisi bahwa kalau misalnya perhitungan kita sudah surplus seperti itu, mengapa kita juga melakukan importasi garam di tahun-tahun berikutnya," kata Hermanto.

Kalau alasannya garam rakyat ini tidak terserap di dunia industri, kata Hermanto, kenapa pemerintah tidak memperkuat garam rakyat tersebut supaya memenuhi standar industri.

Hermanto berharap, dengan adanya penguatan pengolahan garam lokal untuk kebutuhan industri, tidak akan membuat petani garam kecewa karena tidak terserap untuk memenuhi kebutuhan, baik industri maupun rumah tangga.

“Jadi, jangan sampai semata karena pertimbangan industri jadi garam rakyat kita tidak terserap. Saya khawatir nanti ada kekecewaan luar biasa dari petani garam karena tidak terserap,” tegasnya.

Baca Juga: KPPU: Alokasi Impor 3 Juta Ton Garam Membuat Pasokan Melimpah

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU