> >

Kepolisian Perpanjang Sanksi Putar Balik Buat Pemudik hingga 24 Mei

Hukum | 14 Mei 2021, 16:00 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Melakukan Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) (Sumber: ntncpolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polri akan memperpanjang sanksi larangan mudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan sanksi putar balik akan dilanjutkan meski Operasi Ketupat 2021 berakir pada Senin (17/5/2021).

Menurut Rudy nantinya Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Arus Balik Mudik: Tidak Ada Dokumen Perjalanan, Putar Balik ke Daerah Asal Mudik

Dalam kegiatan KRYD, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi dokumen perjalanan. Sanksi putar balik diberlakukan kepolisian saat mendukung kebijakan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ujar Rudy, Jumat (14/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Rudy menambahkan, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Pelaku perjalanan yang tidak dapat memberikan dokumen perjalanan seperti SIKM akan diminta putar balik.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Lakukan Tes Acak Covid-19 saat Periode Larangan Mudik Berakhir

“Kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. 

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," ujar Sigit, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: 4 Ribu Pemudik Positif Covid-19, Ini Respons Kapolri Listyo Sigit Cegah Penambahan Kasus

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, sambung Sigit, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia. 

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," ujar Sigit.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU