> >

Kepolisian Perpanjang Sanksi Putar Balik Buat Pemudik hingga 24 Mei

Hukum | 14 Mei 2021, 16:00 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Melakukan Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) (Sumber: ntncpolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polri akan memperpanjang sanksi larangan mudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan sanksi putar balik akan dilanjutkan meski Operasi Ketupat 2021 berakir pada Senin (17/5/2021).

Menurut Rudy nantinya Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Arus Balik Mudik: Tidak Ada Dokumen Perjalanan, Putar Balik ke Daerah Asal Mudik

Dalam kegiatan KRYD, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi dokumen perjalanan. Sanksi putar balik diberlakukan kepolisian saat mendukung kebijakan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ujar Rudy, Jumat (14/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Rudy menambahkan, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Pelaku perjalanan yang tidak dapat memberikan dokumen perjalanan seperti SIKM akan diminta putar balik.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Lakukan Tes Acak Covid-19 saat Periode Larangan Mudik Berakhir

“Kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU