Kompas TV nasional berita utama

Arus Balik Mudik: Tidak Ada Dokumen Perjalanan, Putar Balik ke Daerah Asal Mudik

Kompas.tv - 14 Mei 2021, 15:10 WIB
Penulis : Angela Winda

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan atau orang yang melakukan mudik, selama periode larangan mudik berlangsung.

Terutama perjalanan dari arah pulau Sumatera menuju ke  pulau Jawa.

Menurut Wiku, nantinya akan ada pemeriksaan tambahan, yaitu rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Yang akan menangani secara langsung adalah satgas khusus melalui pimpinan dari Polda Lampung.

Hal ini perlu dilakukan, guna memastikan bahwa warga yang menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, bebas Covid-19.

Satgas juga memberi penjelasan terkait masa berlaku surat bebas covid melalui rapid test antigen dan masa berlakunya.

Hingga tanggal 17 Mei 2021, surat tersebut berlaku selama 3x24 jam.

Sementara untuk tanggal 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021, surat hanya berlaku selama 1x24 jam.

Tidak hanya itu saja, Satgas juga berhak untuk melarang warga memasuki daerah tujuan dan meminta untuk putar balik ke daeras asal mudik, jika warga tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan.

 

Editor: Vila R



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.