> >

Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari di Hari Raya Idul Fitri

Hukum | 13 Mei 2021, 17:52 WIB
terpidana Bom Bali 1 dan bom malam Natal, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri 1442 H. (Sumber: KOMPAS TV/JACK ROBBY )

SIDOARJO, KOMPAS.TV – Sebanyak 1.371 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendapatkan remisi Hari Raya  Idul Fitri 1442 H.

Dari jumlah tersebut, ada delapan narapidana terorisme mendapat remisi. Salah satunya yakni terpidana Bom Bali 1 dan bom malam Natal, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh.

Kapalas kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 1.371 narapidana mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari, 2 bulan dan bebas murni.

Baca Juga: 121.206 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, 550 Langsung Bebas

Sementara untuk Umar Patek, remisi yang diberikan yakni 1 bulan 15 hari.

Gunawan menambahkan, pemberian pengurangan masa tahanan kepada Umar Patek sudah sesuai dengan aturan. Petugas juga menilai perilaku para penerima remisi selama menjalani pembinaan di Lapas.

“Warga binaan terorisme ada beberapa yang dapat, salah satunya Umar Patek mendapat remisi khusus Hari Raya  Idul Fitri 1 bulan 15 hari,” ujar Gunawan saat ditemui, Kamis (13/5/2021).

Di kesempatan yang sama Umar Patek bersyukur mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Terpidana Terorisme Umar Patek Dapat Remisi Dua Bulan

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham. Dengan remisi ini, Umar Patek berharap dapat segera bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat.  

“Harapannya saya juga bisa ikut andil dalam mengedukasi masyarakat khususnya kaum milenial supaya tidak mengikuti ajaran-ajaran radikalisme,” ujar Umar Patek.

Umar Patek mendapat vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2012.

Sejak menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Surabaya, Umar Patek sudah mendapat remisi sebanyak 15 bulan 15 hari.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU