> >

Daftar TPU di DKI Jakarta yang Tutup untuk Aktivitas Ziarah Sejak 12 Hingga 16 Mei 2021

Sosial | 12 Mei 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi Warga melakukan ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Karet Tengsin, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi peziarah.

Penutupan TPU untuk peziarah ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.

Seruan Gubernur Anies yang dikeluarkan pada 10 Mei 2021 ini menjelaskan penutupan TPU dari aktivitas ziarah dimulai sejak 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

Baca Juga: Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Grogol Kemanggisan Jakarta Barat yang Sepi Jelang Lebaran

“Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis Seruan Gubernur Anies.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menjelaskan ada 82 TPU milik Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU di antaranya kategori TPU besar yang ditutup dari aktivitas ziarah.

Sedangkan untuk pelayananan pemakaman ataub penguburan tetap berjalan seperti biasa.

Suzi menambahkan, petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU juga akan disiagakan di setiap pintu masuk areal TPU untuk berjaga sekaligus menginformasikan peniadaan ziarah kubur untuk sementara waktu kepada warga yang masih belum mengetahui adanya kebijakan ini.

Baca Juga: Puluhan Makam di TPU Payung Sekaki Amblas Akibat Hujan Deras

"Kami juga terus melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan memasang spanduk di seluruh TPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU