> >

Anies Baswedan Apresiasi Keputusan Pengelola Masjid Istiqlal yang Tidak Gelar Salat Idulfitri 1442 H

Politik | 11 Mei 2021, 19:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Pendidikan nasional (Hardiknas) 2021), Minggu (2/5/2021). (Sumber: YouTube Radio Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) yang tidak menyelenggarakan salat Idulfitri 1442 H secara kenegaraan maupun umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keputusan tersebut sejalan dengan keputusan seluruh Kepala Daerah Jabodetabek-Cianjur yang sepakat menganjurkan ibadah salat Idulfitri di rumah atau di halaman.

Bahkan, jika keduanya tidak memungkinkan, maka bisa dilaksanakan di masjid setempat dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Alasannya Kenapa Masjid Istiqlal Tidak Mau Gelar Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H

"Saya ingin sampaikan apresiasi kepada pengelola Masjid Istiqlal karena tidak mengadakan ibadah salat Idulfitri terbuka untuk umum. Sehingga, ini menjadi contoh bagi yang lain, anjuran kami adalah untuk masyarakat salat di masjid di sekitar rumahnya," ujar Gubernur Anies, di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Anies menambahkan jika Masjid Istiqlal tetap mengadakan ibadah salat, maka potensi jamaah yang mendatangi lokasi tersebut akan berasal dari tempat jauh, karena tempatnya di daerah perkantoran dan fasilitas umum.

Di sisi lain saat PBMI sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI maka hal ini menjadi contoh bagi masjid-masjid raya yang lain agar masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dan wilayah masing-masing tanpa harus pergi jauh atau keluar rumah dan daerah.

"Jadi, masyarakat jangan bepergian, bagi para pengelola masjid raya juga diharapkan tidak secara khusus menyelenggarakan secara besar, yang berpotensi penularan. Karena itu, sikap Masjid Istiqlal untuk meniadakan salat Idul Fitri kami apresiasi," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Mall dan Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup 5 Hari Sejak 12 Mei 2021

Sebelumnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal memutuskan untuk tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1442 H secara kenegaraan maupun umum.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU