> >

Refly Harun: Ketika Hukuman Inti Sudah Diberikan, Seharusnya Enggak Perlu Lagi Hukuman Pidana

Hukum | 10 Mei 2021, 14:38 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Diketahui, Rizieq Shihab telah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta atas acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020).

Namun, hingga kini sidang dakwaan terhadap Rizieq Shihab dan keempat terdakwa lainnya masih terus dijadwalkan.

Rizieq didakwa jaksa karena telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Saat itu, Jakarta sedang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang tinggi dan sedang dalam masa PSBB.

Baca Juga: ICW Menduga Tes Wawasan Kebangsaan sebagai Motif Menghentikan Perkara Kakap di KPK

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU