> >

Refly Harun: Ketika Hukuman Inti Sudah Diberikan, Seharusnya Enggak Perlu Lagi Hukuman Pidana

Hukum | 10 Mei 2021, 14:38 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai seseorang tidak perlu diberikan sanksi pidana apabila sudah memenuhi sanksi administratif, seperti denda terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Refly menyatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidan lanjutan perihal kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nganjuk Dikabarkan Tertangkap KPK, PDIP: Sebentar Saya Cari Data Dulu

"Saya selalu bersikap bahwa core dari aturan itu hukum administratif sebenarnya. Bukan pidananya. Pidana itu menunjang administratif aja. Ketika hukuman inti sudah diberikan, ahli berpandangan seharusnya enggak perlu lagi diikuti hukuman bersifat pidana," kata Refly.

Menurut Refly, dalam prinsip hukum umum ada dua sanksi yang diterapkan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Bilamana sanksi administratif sudah dilakukan, maka sanksi lainnya tidak berlaku.

Dalam sidang yang juga ditayangkan secara virtual ini Refly juga mengatakan sanksi pidana menjadi opsi terakhir dan hukum terbagi menjadi dua, yaitu hukum atas tindak kejahatan dan hukum atas pelanggaran.

Baca Juga: Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK

"Tapi kalau pelanggaran diatur oleh peraturan perundang-undangannya. Dia bukan kejahatan, dia pelanggaran," kata Refly.

Hadir dengan mengenakan peci hitam dan kemeja panjang, Refly memberikan contoh antara pelanggaran dan kejahatan.

Kerumunan yang kemudian menyebabkan orang tidak patuh terhadap protokol kesehatan merupakan pelanggaran, sementara pemerkosaan hingga pembunuhan merupakan contoh hukum atas kejahatan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU