Kompas TV nasional hukum

Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 12:25 WIB
jika-tak-mau-dianggap-ikut-lemahkan-kpk-jokowi-dinilai-tinggal-perintah-untuk-batalkan-twk
Feri Amsari, Direktur Pusako Universitas Andalas (Pusako)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo bisa membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Feri, hal tersebut bisa dilakukan presiden andai benar-benar mendengarkan desakan sejumlah masyarakat terkait kejanggalan dari proses TWK tersebut.

Baca Juga: Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab

Jika ingin membatalkannya, kata Feri, Jokowi tinggal memerintahkan secara langsung atau tertulis.

"Tinggal perintah, baik langsung maupun tertulis," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Dalam proses TKW ini, Feri menduga bahwa Jokowi tahu dan paham terhadap prediksi yang bisa berujung pada pemecatan 75 pegawai KPK tersebut.

Logika sederhanannya, kata Feri, adalah penyelenggara TWK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan lembaga di bawah presiden.

"Kuat dugaan, Presiden adalah pemain utama dari berlangsungnya pemecatan ini, sebab berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan, baik KPK, Kemenpan-RB dan BKN adalah bawahan Presiden," jelas Feri.

Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman

Oleh karennya, untuk membuktikan tidak terlibat dalam upaya yang dinilai sebagai pelemahan KPK secara sistematis ini, kata Feri, Jokowi tinggal meminta BKN menindaklanjuti hasil TWK jika ingin membatalkannya.

"Tidak mungkin TWK yang bertentangan dengan UU KPK, UU ASN dan PP Nomor 41 Tahun 2020 yang turut presiden bentuk, dapat dilanggar begitu saja oleh peraturan KPK yang dibentuk Firli tanpa didukung oleh Istana," kata Feri.

Jadi, kata Feri, TWK yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diyakini UUD 1945, UU HAM, UU Administrasi Pemerintahan itu tentu saja dapat dibatalkan Jokowi.

"Misalnya, Presiden memerintahkan BKN untuk menindaklanjuti hasil TWK tersebut," kata Feri memisalkan.

Baca Juga: BKN Serahkan Status 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK ke Pimpinan KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x