Kompas TV nasional politik

BKN Serahkan Status 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK ke Pimpinan KPK

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 19:38 WIB
bkn-serahkan-status-75-pegawai-yang-tidak-lolos-twk-ke-pimpinan-kpk
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara. Rabu (5/5/2021). (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam waktu dekat KPK akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB.

Namun untuk keputusan akhir dan pengumuman status para pegawai tersebut berada di tangan pimpinan KPK, bukan di BKN.

BKN hanya sebagai penyelenggara tes dan telah menyerahkan hasil penilaian kepada KPK.

Baca Juga: ICW Nilai Tes Wawasan Kebangsaan dan Alih Status ASN Dirancang untuk Lemahkan KPK

“Kebijakan terhadap 75 TMS akan disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada yang bersangkutan,” ujar Bima, Jumat (7/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Bima menambahkan hasil TWK sudah jelas menyimpulkan ada pegawai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Adapun hasil tes tersebut sudah valid.

“Keputusannya sudah jelas yang MS dan TMS. Itu hasil test IMB68 yang valid,” ujarnya.

Tes Wawasan Kebangsaan digelar sebagai bagian dari alihi status kepegawaian menjad ASN oleh BKN ini diikuti 1.351 pegawai KPK.

Baca Juga: KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.

Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.

Ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK, yakni integritas, netralitas ASN, dan aspek antiradikalisme.

Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.

Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Yang Tak Lolos TWS, Sebelum Ada Putusan BKN dan Kemenpan RB

Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x