> >

Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK

Hukum | 10 Mei 2021, 12:25 WIB
Feri Amsari, Direktur Pusako Universitas Andalas (Pusako)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo bisa membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Feri, hal tersebut bisa dilakukan presiden andai benar-benar mendengarkan desakan sejumlah masyarakat terkait kejanggalan dari proses TWK tersebut.

Baca Juga: Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab

Jika ingin membatalkannya, kata Feri, Jokowi tinggal memerintahkan secara langsung atau tertulis.

"Tinggal perintah, baik langsung maupun tertulis," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Dalam proses TKW ini, Feri menduga bahwa Jokowi tahu dan paham terhadap prediksi yang bisa berujung pada pemecatan 75 pegawai KPK tersebut.

Logika sederhanannya, kata Feri, adalah penyelenggara TWK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan lembaga di bawah presiden.

"Kuat dugaan, Presiden adalah pemain utama dari berlangsungnya pemecatan ini, sebab berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan, baik KPK, Kemenpan-RB dan BKN adalah bawahan Presiden," jelas Feri.

Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman

Oleh karennya, untuk membuktikan tidak terlibat dalam upaya yang dinilai sebagai pelemahan KPK secara sistematis ini, kata Feri, Jokowi tinggal meminta BKN menindaklanjuti hasil TWK jika ingin membatalkannya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU