> >

MK Cabut Izin Dewas Soal Penyadapan, MAKI: Itu Untungkan KPK dari Sisi Independensi dan Kecepatan

Hukum | 5 Mei 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Putusan Mahkaman Konstitusi (MK) yang mencabut kewajiban izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penyadapan dinilai menguntungkan dari sisi independensi dan kecepatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui pesan suara kepada Kompas.TV, Rabu (5/5/2021).

“Terkait dengan dikabulkannya sebagian dari permohon Mahkamah Konstitusi ini saya melihatnya itu menguntungkan KPK dari sisi independensi dan kecepatan KPK,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Episode Terakhir Membunuh KPK

“Karena KPK itu dibentuk independen dan cepat beda dengan KUHAP itu kan segera. Kalau undang-undang KPK itu kan penyelesaian dalam istilahnya pasal 25 memberantas korupsi itu diutamakan dari perkara lain untuk diselesaikan secepatnya,” lanjut Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan, meski konsep pemberantasan korupsi sudah dipenuhi dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, putusan tersebut tidak menghilangkan peran Dewas untuk memantau dan memastikan semua dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan itu Koruptor

“Kalau kemarin itu kan minta izin, itu kan beda jauh, karena dengan izin itu artinya pada posisi yang menjadi birokrasi bertambah Panjang,” ujarnya.

“Dan itu salah satu buktinya adalah ketika ada izin penggeledahan dalam kasus Bansos itu terlalu lama dan bahkan juga kemudian juga tidak bisa dijalankan secepatnya dan kemudian gagal,” lanjutnya.  

Baca Juga: KPK Analisa Barang Temuan Diduga Terkait Perkara Suap dari Penggeledahan Rumah Azis Syamsuddin

Dalam pernyataannya, Boyamin Saiman justru menilai putusan MK telah mengembalikan marwah Dewan Pengawas menjadi dewan etik.

“Yang sifatnya mengawasi kinerja dalam pengertian untuk profesional dan tidak melanggar etik,” katanya.

“Kalau kemarin itu perlu izin itu menjadi seperti Hakim di pengadilan atau menjadi atasannya penyidik lagi untuk menyita dan menggeledah, padahal penyidik itu sudah punya atasan,” tambahnya.

Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Permohonan yang dikabulkan dari gugatan yang diajukan para akademisi ini terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewas KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU