> >

MK Cabut Izin Dewas Soal Penyadapan, MAKI: Itu Untungkan KPK dari Sisi Independensi dan Kecepatan

Hukum | 5 Mei 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

Baca Juga: KPK Analisa Barang Temuan Diduga Terkait Perkara Suap dari Penggeledahan Rumah Azis Syamsuddin

Dalam pernyataannya, Boyamin Saiman justru menilai putusan MK telah mengembalikan marwah Dewan Pengawas menjadi dewan etik.

“Yang sifatnya mengawasi kinerja dalam pengertian untuk profesional dan tidak melanggar etik,” katanya.

“Kalau kemarin itu perlu izin itu menjadi seperti Hakim di pengadilan atau menjadi atasannya penyidik lagi untuk menyita dan menggeledah, padahal penyidik itu sudah punya atasan,” tambahnya.

Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Permohonan yang dikabulkan dari gugatan yang diajukan para akademisi ini terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewas KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU