Kompas TV nasional hukum

KPK Analisa Barang Temuan Diduga Terkait Perkara Suap dari Penggeledahan Rumah Azis Syamsuddin

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 07:01 WIB
kpk-analisa-barang-temuan-diduga-terkait-perkara-suap-dari-penggeledahan-rumah-azis-syamsuddin
Barang bukti hasil penggeledahan rumah dinas Azis Syamsuddin terkait kasus suap penyidik KPK. (Sumber: Dok. Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan verifikasi dan analisa terhadap barang temuan dari hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2021).

“Yang berikutnya itu akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih lanjut terhadap barang dimaksud,” katanya.

“Untuk kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di dalam berkas perkara ini,” tambahnya.

Baca Juga: PSHT Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bukan Warga Kehormatan, Beda dengan PSHTPM

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah di tiga rumah milik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berada di Kawasan Jakarta Selatan.

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi yang berbeda yaitu rumah kediaman dari AZ di wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.

Ali Fikri menyampaikan, dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, ditemukan barang yang diduga terkait dengan perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Temuan Barang Bukti Kasus Suap Terkait Penyidik KPK di 3 Rumah Azis Syamsuddin

“Dari proses penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK mengamankan sebuah barang yang diduga terkait dengan perkara ini (perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju -red),” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

Baca Juga: Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.

Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.

Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar tersebut sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.