> >

Kemenkeu Tidak Toleransi 'Pengkhianatan' Angin Prayitno Aji

Hukum | 5 Mei 2021, 07:36 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, tidak menoleransi pengkhianatan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji yang diduga menerima suap Rp 15 miliar dan 3,5 juta dollar Singapura.

Pernyataan itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati pada Selasa (4/5/2021).

“Kami sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak,” kata Sumiyati.

Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan

“Sebagaimana hasil penyidikan KPK, Kementerian Keuangan tidak menolerir tindakan seperti ini yang sangat menghianati perjuangan perbaikan yang sedang dan terus-menerus kami lakukan,” tambahnya.

Sumiyati lebih lanjut menegaskan pihaknya akan memeriksa ulang kewajiban pajak yang perusahaan terlibat kasus suap. Kemenkeu, katanya, akan memastikan apa yang menjadi hak negara akan disetorkan ke kas negara.

“Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang,” ujar Sumiyati. “Untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara.”

Baca Juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno sebagai tersangka dugaan suap.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Angin Prayitno, yakni dua orang dari Ditjen Pajak, tiga orang lainnya merupakan konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU