> >

Kemenkeu Tidak Toleransi 'Pengkhianatan' Angin Prayitno Aji

Hukum | 5 Mei 2021, 07:36 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Firli mengungkapkan Angin Prayitno Aji bersama Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan keinginan wajib pajak.

Baca Juga: Angin Prayitno Aji Penuhi Panggilan KPK

“APA bersama-sama dengan DR diduga dengan barang bukti yang cukup telah menerima sejumlah uang sebagai berikut,” kata Firli.

“Pertama pada Januari sampai dengan Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar rupiah diserahkan oleh RAR dan IM sebagai perwakilan PT GMP,” sebut Firli Bahuri.

Yang kedua, sambung Firli, pada pertengahan 2018 saudara APA dan DR menerima sebesar 500.000 Dollar Singapura yang diserahkan oleh PL sebagai perwakilan PT DPI PPK dari total komitmen sebesar 25 miliar rupiah

“Ke tiga kurun waktu bulan Juni sampai dengan September 2019, sebesar total 3 Juta Singapore Dollar diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT GB,” kata Firli.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU