> >

MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK

Hukum | 5 Mei 2021, 05:19 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Permohonan yang dikabulkan dari gugatan yang diajukan para akademisi ini terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MK menyatakan frasa “dipertangung jawabkan kepada Dewan  Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 tidak bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Pasal tersebut mengatur soal penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK harus dipertangungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan selesai.

Begitu juga  dengan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Pasal ini mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewas.

MK berpendapat Dewas bukan merupakan bagian dari Penegakan hukum.

Oleh karena itu kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU