> >

MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK

Hukum | 5 Mei 2021, 05:19 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan, ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat.

Karenanya, MK menyatakan, penyadapan tidak lagi memerlukan izin, namun pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan informasi kepada Dewan Pengawas.

“Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan dipertimbangkan bersama-sama,” ujar Hakim Aswanto dalam sidang di MK.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU KPK, Guru Besar UIN: Penciptaan Pemerintahan Bersih Kian Berat dan Jauh

Sementara terkait penyidikan, penggeledahan dan penyitaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari tindakan pro justitia.

Sedangkan, Dewan Pengawas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum.

Dengan demikian, ketentuan izin terkait penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK tidak tepat.

“Frasa 'atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' dalam Pasal 47 ayat (1) harus dimaknai menjadi 'dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas',” ucap Enny.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU