> >

Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Hukum | 4 Mei 2021, 19:46 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Saat diputuskan terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari gugatan perkara yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Hakim MK yang berbeda pendapat tersebut yakni Hakim Wahiduddin Adams.

Dalam pandangannya, beberapa perubahan dalam UU KPK secara a quo telah merombak postur, struktur, arsitektur dan fungsi KPK secara fundamental.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU KPK, Guru Besar UIN: Penciptaan Pemerintahan Bersih Kian Berat dan Jauh

Hakim Wahiduddin Adams juga menyoroti soal waktu penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang tidak bisa diterima secara akal sehat.

Menurutnya, suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM kurang dari 24 jam.

"Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari," ujar Wahiduddin di di ruang sidang MK, Selasa (4/5/2021).

Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan keterangan pembentuk UU KPK, yakni DPR, rapat kerja pertama dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019.

Sedangkan rapat panitia kerja pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Uji Materi UU KPK, Ini Respons ICW

Oleh karena itu, ia sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU KPK disiapkan oleh presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.

Wahiduddin juga mengatakan, akselerasi penyusunan DIM oleh presiden beserta timnya jelas menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat.

Meski singkatnya waktu penyusunan DIM, namun tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstitusional.

Tapi minimnya masukan yang selama ini diberikan secara tulus dan berjenjang atau bottom up dan dari supporting system yang ada.

Baca Juga: Terbukti, Setelah UU KPK Direvisi: Muncul SP3 dan Oknum Penyidik Diduga Lakukan Pemerasan

Serta sangat minimnya kajian dan analisis dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan undang-undang a quo incasu KPK.

"Secara keseluruhan, dengan ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan undang-undang a quo," ujar Wahiduddin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Randi Saat Demo Menolak RKUHP dan Revisi UU KPK Dihukum 4 Tahun Penjara

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU