> >

Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Hukum | 4 Mei 2021, 19:46 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Saat diputuskan terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari gugatan perkara yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Hakim MK yang berbeda pendapat tersebut yakni Hakim Wahiduddin Adams.

Dalam pandangannya, beberapa perubahan dalam UU KPK secara a quo telah merombak postur, struktur, arsitektur dan fungsi KPK secara fundamental.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU KPK, Guru Besar UIN: Penciptaan Pemerintahan Bersih Kian Berat dan Jauh

Hakim Wahiduddin Adams juga menyoroti soal waktu penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang tidak bisa diterima secara akal sehat.

Menurutnya, suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM kurang dari 24 jam.

"Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari," ujar Wahiduddin di di ruang sidang MK, Selasa (4/5/2021).

Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan keterangan pembentuk UU KPK, yakni DPR, rapat kerja pertama dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019.

Sedangkan rapat panitia kerja pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU