> >

Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

Agama | 4 Mei 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat muslim dan dilakukan pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri.

Membayar zakat juga dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-sadara terutama para mustahik.

Adapun syarat berzakat di antaranya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Sementara itu, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online: 

1. BAZNAS

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui di BAZNAS:

1. Pertama buka laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat.

2. Pilih Jenis Dana,  pilih "Zakat", setelah itu klik "Zakat Fitrah".

5. Tentukan "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.

6. Lalu, pilih sapaan, dan isi nama lengkap, nomer handphone dan alamat e-mail.

7. Klik "Lanjut ke Pembayaran".

8. Pilih metode pembayaran zakat yang diinginkan.

9. Baca terlebih dahulu niat membayar zakat fitrah.

10. Terakhir, klik "Bayar".

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Bisa Melalui Online, Ini Lafal Niatnya

2. Dompet Dhuafa

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui di Dompet Dhuafa:

1. Pertama masuk ke laman https://donasi.dompetdhuafa.org.

2. Kemudian pilih jenis donasi "Zakat".

3. Setelah itu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi.

4. Lalu masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.

5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

7. Baca terlebih dahulu niat membayar zakat fitrah.

8. Terakhir pilih "Donasi Sekarang!".

Baca Juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2021, Ini Besarannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU