Kompas TV nasional agama

Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 15:17 WIB
menteri-agama-minta-penyaluran-zakat-terapkan-protokol-kesehatan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban di bulan Ramadan yang harus dibayarkan sebelum pelaksaan salat Idul Fitri. Zakat akan dibagikan kepada golongan penerima  atau mustahik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. 

Karenanya, Yaqut Cholil menegaskan panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Kepala Daerah dan Forkopimda yang digelar secara virtual, Senin (3/5/2021).

Yaqut menuturkan, dia akan menurunkan jajaran Kemenag untuk memonitor proses pengumpulan dan penyaluran zakat.

"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya. 

Baca juga: Bertemu Tokoh Agama se-Jabar, Menag Ajak Rawat Bumi Parahyangan dari Intoleransi

Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki. 

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Menag. 

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning. 

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442H," ungkap Menag. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x