> >

Dua Saksi Fakta Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Mengaku Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Hukum | 3 Mei 2021, 11:33 WIB
Lima terdakwa dan dua saksi hadir dalam sidang keringanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan dan Megamendung, Bogor hadirkan dua saksi, yakni Eks Ketua Umum Hilal Merah Indonesia (Hilmi) Front Pembela Islam (FPI) Ali Hamid dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW, Zainal Arifin.

Saksi fakta menyatakan massa yang datang dalam acara sudah diingatkan untuk gunakan masker. Bahkan, panitia pun menyediakan juga membagikannya.

"Kami mengecek di lapangan, mereka yang hadir memakai masker, membagikan. Yang masuk di semprot disinfektan. Panitia yang di mimbar kita ingatkan  itu. Termasuk saya sendiri bagi-bagi masker," terang Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Kedua saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang juga datang di lokasi yang memicu kerumunan. Sebelum sidang dimulai, kedua saksi lebih dulu diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Hadirkan 2 Saksi Fakta

Selanjutnya, kedua saksi ditanya lebih lanjut terkait atribusinya dalam acara tersebut. Ali menyatakan pihaknya telah memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh massa yang datang.

Pihaknya telah membagikan masker dan menyediakan lokasi cuci tangan bagi massa yang datang serta menyempot disinfektan.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaktim telah mendakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya karena menghasut masyarakat untuk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: Arsitektur Masjid Al hidayah di Malang Menyerupai Hagia Sophia di Turki

Atas hal tersebut, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah dijerat dengan hukuman  Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU