Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Hadirkan 2 Saksi Fakta

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 09:59 WIB
sidang-lanjutan-rizieq-shihab-kerumunan-petamburan-dan-megamendung-hadirkan-2-saksi-fakta
Lima terdakwa dan dua saksi hadir dalam sidang ad charge di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung terdakwa Habib Rizieq Shihab cs, Senin (3/5/2021). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan terdakwa untuk meringankan.

Baca Juga: 2 Saksi Fakta Dicecar Pertanyaan Soal Aktivitas Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung

"Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Sidang yang dilakukan secara offline ini dihadiri lima terdakwa lainnya, yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah. Selain terdakwa, hadir juga dua hingga 3 orang saksi yang akan melakukan kesaksian demi keringanan.

Terkait saksi yang dihadirkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab belum membeberkan identitas.

Baca Juga: Rizieq Berdoa untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ini Isinya!

"Saksi fakta, sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.

Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab bertepatan dengan masa PSBB Jakarta.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Jaksa Hadirkan Kepala Dinkes DKI sebagai Saksi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x