> >

KSPI Akan Minta Omnibus Law Dicabut Saat Unjuk Rasa Hari Buruh

Politik | 30 April 2021, 21:42 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) melakukan demo aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan akan mengangkat sejumlah isu dalam unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh, besok.

“Isu yang akan diangkat cabut Omnibus Law, batalkan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya tentang ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal pada Jumat (30/4/2021).

“Kami minta bapak-bapak konstitusi memenangkan uji formil dan materil terdapat UU Cipta Kerja tersebut. Kedua, berlakukan UMSK 2021,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Peringatan May Day, Menaker Ida Sebut Ada Banyak Inisiatif Pemerintah untuk Buruh

Dalam pernyataannya, Saiq Iqbal meminta Satgas Covid-19 maupun polisi tidak melarang rencana aksi buruh pada 1 Mei 2021. Buruh, kata Said Iqbal, akan melakukan unjuk rasa dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Kami berharap aparat dan satgas jangan melarang aksi buruh sepanjang memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, dalam rencana aksinya siap menunjukkan tes cepat antigen Covid-19. Termasuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

“Bila perlu kami akan menunjukkan rapid antigen memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” katanya.

Baca Juga: Janji Patuh Prokes Saat Aksi May Day, Said Iqbal Minta Polisi Tak Larang Demo Buruh

“Di daerah-daerah kami minta kepada kawan-kawan buruh dan mahasiswa berkoordinasi dengan satgas dan Polres, dan Polda untuk mengikuti protokol kesehatan,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU