> >

SiHalal, Layanan Sertifikasi Halal Berbasis Web dari Kemenag

Agama | 26 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi halal (Sumber: Dok. Majelis Ulama Indonesia (MUI))

JAKARTA. KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai menerapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Halal atau disingkat dengan nama SiHalal.

Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan penggunaan teknologi ini dipastikan akan membantu upaya percepatan layanan sertifikasi halal.

"Penerapan sistem informasi dalam layanan sertfikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel," ungkap Mastuki pada seminar International Webinar and Halal Expert Talk yang digelar oleh Indonesia Halal Training (IHATEC), Jumat (23/4/2021).

Menurut mantan juru bicara Kemenag itu, sudah seharusnya BPJPH sebagai lembaga penyelenggara layanan publik untuk terus menyempurnakan layanan sertifikasi halal yang dilaksanakannya.

Terlebih, amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, mengatur bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.

"Layanan sertifikasi halal juga harus menjangkau para pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan layanan kita juga diakses oleh pelaku usaha di manca negara. Karenanya, penerapan aplikasi layanan merupakan sebuah keniscayaan saat ini," jelasnya.

Baca juga: Menag Yaqut: Jangan Ragu, Vaksin Sinovac Halal dan Suci

Saat ini BPJPH telah menerapkan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL.

Sistem Informasi berbasis web ini dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.

"Implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan juga meningkat. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal kita," imbuh Mastuki.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU