> >

Nekat Melakukan Perjalan Udara di Masa Pengetatan Mudik? Anda Perlu Mempersiapkan Dokumen Ini

Update corona | 23 April 2021, 09:16 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait larangan mudik, Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait guna tenekan penyebaran virus corona. 

Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun belakangan terjadi perubahan sebagai upaya pengetatan mudik.

Pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Perketat Larangan Mudik, Pemerintah Keluarkan Aturan Tambahan 

Addendum tersebut mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pelarangan mudik berlaku.

Larangan mudik diberlakukan dua minggu sebelum Idul Fitri (22 April-5 Mei 2021) dan tujuh hari peniadaan mudik setelah Hari Raya, (18 Mei-24 Mei 2021). 

Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara.

Seperti bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. 

Lantas, apa saja aturan dan ketentuan dalam addendum SE Satgas Covid-19 untuk perjalanan darat selama masa pengetatan? Simak berikut.

Baca Juga: Kebijakan SIKM Tak Berlaku Selama Masa Pengetatan, Baik Sebelum atau Sesudah Larangan Mudik

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU