> >

Permohonan "Justice Colaborator" Suharjito Terdakwa Suap Izin Lobster, Dikabulkan Hakim

Hukum | 22 April 2021, 10:29 WIB
Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito selaku tersangka pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Menurut Hakim, syarat untuk memenuhi permohonan justice collaborator, ada pada terdakwa.

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Benih Lobster Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Jalani Sidang Dakwaan

Hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada saksi Edhy Prabowo tidak datang dari terdakwa," kata hakim.

Selain itu, Suharjito juga dinilai jujur dan mengakui segala perbuatannya.

Menurut hakim, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam perkara lain untuk membuka keterlibatan pihak lainnya terkait perizinan ekspor benih lobster.

"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," ucap hakim.

Hal-hal tersebut dia atas membuat Suharjito masuk dalam syarat yang dapat diberikan justice collaborator.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU