> >

Sampai Kapan Praktik Perkawinan di Bawah Umur Tidak Mendapat Penanganan yang Serius?

Hukum | 19 April 2021, 20:01 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik perkawinan anak di bawah umur masih belum mendapat perhatian serius. Bahkan di masa pandemi Covid-19 jumlah perkawinan anak meningkat di beberapa daerah di Indonesia.

Perkawinan anak terjadi baik melalui dispensasi kawin di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, maupun di bawah tangan (nikah siri) atau nikah adat.

Hal tersebut menandakan bahwa penghapusan perkawinan anak yang disuarakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia pertama tahun 1928 hingga kini belum tercapai.

Melansir dari Kompas.id (19/4/2021), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperoleh banyak laporan sepanjang masa pandemi bahwa anak-anak dari keluarga miskin yang duduk di bangku sekolah menengah pertama dan atas, putus sekolah karena menikah.

Selain faktor ekonomi (kemiskinan keluarga), perkawinan anak terjadi juga karena faktor seperti budaya, agama, dan pengaruh pergaulan bebas.

Kendati melanggar hak anak dan menghancurkan masa depan anak, praktik perkawinan anak di masyarakat terus berlangsung. Pada tahun 2020 ada 119 anak putus sekolah karena menikah. Tahun 2021 ada 33 kasus anak putus sekolah, karena menikah.

“Mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Misalnya tak punya gawai dan kuota, akibatnya tidak sekolah lagi semasa pandemi. Karena menganggur akhirnya memilih menikah atau dinikahkan,” ungkap Retno Listyarti, Anggota KPAI Bidang Pendidikan, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Pandemi Covid Berkepanjangan, Perkawinan Anak di Bawah Umur Makin Melonjak

Indonesa masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia  pada tahun 2018.

Hal tersebut didasarkan dari laporan Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia tahun 2020 yang berjudul “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU