> >

Sampai Kapan Praktik Perkawinan di Bawah Umur Tidak Mendapat Penanganan yang Serius?

Hukum | 19 April 2021, 20:01 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Sumber: Kompas.com)

Dalam laporan tersebut dijelaskan, perempuan berumur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900 orang.

Adapun, Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2020 jumlah permohonan dispensasi kawin yang masuk di pengadilan agama secara keseluruhan mencapai 64.000 permohonan. Angka ini naik dibandingkan tahun 2019 sebanyak 24.865 permohonan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan terkait perkawinan anak.

Meskipun dari sisi angka, perkawinan anak menurun, tetapi praktik perkawinan anak tidak berhenti. Pencegahan perkawinan anak masih menghadapi  tantangan besar di lapangan, selain karena faktor ekonomi, budaya, agama, termasuk cara pandang masyarakat terhadap perkawinan anak.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara masif serta melibatkan semua pihak, apalagi belakangan juga muncul promosi terselubung terkait perkawinan anak secara daring yang dilakukan sejumlah pihak.

Perkawinan anak juga disinyalir rentan terhadap perdagangan orang.

Baca Juga: Pria yang Menggandakan Uang di Bekasi Juga jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU