> >

Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker Digelar 21 April 2021, Buruh Akan Demonstrasi

Hukum | 19 April 2021, 12:42 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MK) akan gelar sidang perdana uji formil dari UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker pada 21 April 2021 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin, (19/4/2021). 

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Riden Hatam Aziz, penggugat uji formil UU Ciptaker, dan Said Salahudin selaku kuasa hukum pemohon.

Riden Hatam Aziz ialah Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang sah di Indonesia.

Sebelumnya, berkas gugatan uji formil UU Ciptaker sudah dilayangkan kepada MK sejak 15 Desember 2020, namun baru teregistrasi pada 14 April 2021. 

"Ada 4 bulan jeda baru diregistrasi, seperti yang sudah diketahui, MK memprioritaskan sidang perkara selisih atas hasil pilkada sehingga perkara lain tertunda," jelas Said Salahudin. 

Setelah teregistrasi, uji formil baru dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu, 21 april 2021 mendatang. 

Baca Juga: Presiden KSPI Jamin Patuhi Prokes saat Demo Besar-besaran Tuntut THR Tak Dicicil hingga Omnibus Law

Berbeda dengan uji materil yang sudah disidangkan sebanyak 3 kali, ini adalah sidang pertama uji formil dari Omnibus Law. 

Said Salahudin menjelaskan bahwa pengujian formil berbeda dengan materil.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU