> >

Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker Digelar 21 April 2021, Buruh Akan Demonstrasi

Hukum | 19 April 2021, 12:42 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Uji formil tidak menyinggung pertentangan norma-norma di dalam UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan, seperti yang ditemukan pada uji materil.

"Uji formil membahas tentang ketidakpastian dan ketidaksahan proses pembentukan UU Ciptaker yang di dalamnya ada proses, prosedur, tata cara, format, hingga bentuk dari UU," jelas Said Salahudin. 

Berdasarkan pemaparan Said Salahudin, proses, prosedur, tata cara pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran, Buruh dan Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021

 

Said Iqbal memaparkan bahwa sidang perdana ini juga akan diikuti oleh aksi unjuk rasa yang akan dihadiri oleh 10.000 buruh dari 24 provinsi seluruh Indonesia. 

Demonstrasi ini ialah bentuk dari solidaritas untuk mendorong MK mengabulkan permohonan akan pembatalan UU Ciptaker. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU