> >

Wakil Ketua MPR Sebut Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Kurikulum Kesalahan Fatal

Sosial | 18 April 2021, 03:45 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Dia meminta Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham tersebut.

"Menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," kata HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Kemendikbud Sebut Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

Lebih lanjut, HNW mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No 57/2021 itu tidaklah memadai.

Apalagi sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

"Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh setelah hilangnya frasa agama dan sekarang hilangnya Pancasila serta Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme," jelasnya.

“Peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja dan bisa menjadi sangat serius,” sambung wakil ketua majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

HNW juga menyayangkan sikap Mendikbud Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi yang tidak teliti sebelum memproses rancangan PP itu dan menandatanganinya.

“Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke Presiden dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanah/profesional, teliti, dan hati-hati,” ucapnya.  

Baca Juga: GMNI Sebut PP 57 tahun 2021 Perlu Direvisi, Usul Pancasila Ditetapkan sebagai Mapel Wajib

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Oleh karena itu, HNW menambahkan, evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan Pemerintah tidak lagi grusa-grusu dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta profesionalitas.

“Ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi," tuturnya. 

"Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia pendidikan, dan bahkan masyarakat pada umumnya,” imbuh HNW.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU