> >

Setelah TMII, Aset Keluarga Cendana yang Diambil Pemerintah: Gedung Granadi dan Vila Megamendung

Hukum | 17 April 2021, 11:40 WIB
Tampak depan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018) (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kini terdapat dua aset lain yang memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana yang akan diambil pengelolaanya oleh pemerintah.

Adalah Gedung Granadi dan vila Megamendung yang sebelumnya menjadi milik Yayasan Supersemar hingga kemudian disita pemerintah karena terkait kasus hukum penyelewengan uang negara pada 2018.

Baca Juga: Pemerintah Alihkan Pengelolaan TMII ke Perusahaan Negara, Siapa Saja Kandidat Kuat Calonnya?

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menjelaskan bahwa semua barang yang sudah disita oleh negara otomatis menjadi barang milik negara (BMN).

Encep menambahkan, karena statusnya BMN, dua aset tersebut sudah seharusnya menyumbang pemasukan untuk pemerintah sehingga perlu dikelola oleh DJKN Kemenkeu.

“Sepanjang itu BMN, pasti dikelola DJKN. Kemenkeu adalah pengelola barang. Sementara Kementerian Sekretariat Negara adalah pengguna barang,” ujar Encep

Baca Juga: Pemerintah akan Asuransikan TMII dan Barang Milik Negara Lainnya

Dari catatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aset Yayasan Supersemar yang telah disita memiliki nilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening.

Sehingga yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto tersebut mesti membayarkan kerugian negara sebanyak Rp 4,4 triliun.

Encep juga mengatakan, Yayasan Harapan Kita (YHK) tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama pengelolaan TMII.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU