> >

Setelah TMII, Aset Keluarga Cendana yang Diambil Pemerintah: Gedung Granadi dan Vila Megamendung

Hukum | 17 April 2021, 11:40 WIB
Tampak depan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018) (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca Juga: Beredar Narasi Megawati Jual TMII ke Tiongkok, Menkominfo Pastikan Itu Hoaks

"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," ungkap Encep dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).

Diduga alasan tak pernah dibayarnya PNBP oleh pengelola TMII sebelumnya karena belum diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita.

"Karena di Keppres (tahun) 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut TMII Tak Pernah Setor ke Negara, Dirut TMII dan YHK Bilang Taat Pajak

Setelah diresmikan sebagai BMN, Encep menjelaskan, bahwa aset-aset tersebut akan diasuransikan dengan sebelumnya akan dilakukan pengauditan terhadap bagian mana saja yang mesti didahulukan.

"BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu," kata Encep.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU