> >

Catat, Ini Langkah dan Panduan Biaya Perpanjangan serta Pembuatan SIM Online Terbaru

Sosial | 13 April 2021, 19:38 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa berlaku SIM berdasarkan aturan terbaru saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Hal ini berdasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Kompas.com (12/4/2021).

Untuk itu, periksalah kembali masa berlakunya SIM anda dan segeralah perbaharui jika sudah habis tenggat waktunya.

Lantas, bagaimana caranya, berikut ini langkah–langkah yang harus dilakukan untuk memperbaharui dan buat SIM Online :

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

Baca Juga: Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM sesuai golongan adalah sebagai berikut:

Untuk pembuatan SIM baru:

SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 120.000

SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 100.000

SIM D, SIM D1 sebesar Rp 50.000.

SIM Internasional sebesar Rp 250.000

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut;

SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 80.000

SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 75.000

SIM D, SIM D1 sebesar Rp 30.000

SIM Internasional sebesar Rp 225.000

Baca Juga: Benteng Unik di Kantor Satlantas Polres Salatiga

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU