> >

Catat, Ini Langkah dan Panduan Biaya Perpanjangan serta Pembuatan SIM Online Terbaru

Sosial | 13 April 2021, 19:38 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa berlaku SIM berdasarkan aturan terbaru saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Hal ini berdasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Kompas.com (12/4/2021).

Untuk itu, periksalah kembali masa berlakunya SIM anda dan segeralah perbaharui jika sudah habis tenggat waktunya.

Lantas, bagaimana caranya, berikut ini langkah–langkah yang harus dilakukan untuk memperbaharui dan buat SIM Online :

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU