> >

Kubu Moeldoko: Ada yang Dorong-Dorong SBY Daftar Merek Partai Demokrat

Politik | 11 April 2021, 17:26 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Moeldoko Max Sopacua menjelaskan ada pihak yang belum tersentuh hukum di kasus korupsi proyek Hambalang. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus senior Partai Demokrat dari Kubu Moeldoko Max Sopacua menilai keputusan SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi merupakan hal yang tidak lazim. Menurutnya ada pihak-pihak yang mendorong SBY untuk menempuh langkah tersebut.

“Jadi saya curiga ada yang mendorong SBY mendaftar (ke Dirjen HAKI), karena bagaimanapun yang terjadi ini adalah sesuatu yang langka,” ujar Max Sopacua, kepada KompasTV, Minggu (11/4/2021).

Max yakin, salah satu pihak yang mendorong SBY adalah anggota Majelis Tinggi  Partai Demokrat Syarief Hasan. Sebab Syarief Hasan pernah menyampaikan dukungan terhadap langkah SBY.  

“Pak Syarief Hasan yang mendukung seratus persen pendaftaran oleh SBY ke Dirjen HAKI. Jadi saya curiga,” katanya.

Max berharap Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM menolak pendaftaran merek Partai Demokrat yang diajukan SBY. Bahkan Max menyebut nama-nama pemimpin partai politik lain seperti Prabowo Suibianto dan Surya Paloh yang tidak mendaftarkan merek parpol atas nama pribadi.

“Pak Prabowo meskipun mendirikan dan mendanai Partai Gerindra pakai uang pribadi, tetapi tidak pernah mendaftarkan merek Partai Gerindra sebagai milik pribadi. Begitu juga pak Surya Paloh,” tuturnya.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan perorangan dan organisasi bisa mendaftarkan merek dagang. Berdasarkan database, merek dagang partai politik pernah didaftarkan oleh perseorangan maupun badan hukum.

Baca Juga: SBY Daftarkan Nama Demokrat, Kemenkumham: Hak Merek Parpol Bisa Didaftarkan oleh Perseorangan

Kepala Humas Dirjen HAKI Kemenkumham Irma Mariana menyebut saat ini pengajuan pendaftaran merek Partai Demokrat, sedang dalam tahap publikasi atau pengumuman.

“Jika tidak ada keberatan, maka akan dilaksanakan proses selanjutnya yaitu pemeriksaan substantif,” katanya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU