Kompas TV nasional politik

SBY Daftarkan Nama Demokrat, Kemenkumham: Hak Merek Parpol Bisa Didaftarkan oleh Perseorangan

Kompas.tv - 11 April 2021, 16:42 WIB
sby-daftarkan-nama-demokrat-kemenkumham-hak-merek-parpol-bisa-didaftarkan-oleh-perseorangan
Partai Demokrat Kubu Moeldoko putarkan video pidato Susilo Bambang Yudhoyono di Tahun 2003. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bukan satu-satunya individu yang mengajukan permohonan hak intelektual untuk nama partai politik.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga pernah menerima permohonan pendaftaran merek atau nama sebuah partai politik yang diajukan perseorangan.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Humas Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Irma Mariana dalam videonya kepada Kompas TV, Minggu (11/4).

“Terkait permohonan nama partai sebagai sebuah merek dagang atau jasa, perlu kami sampaikan bahwa sesuai data base yang kami miliki, terdapat nama partai yang diajukan oleh perseorangan maupun organisasi,” kata Irma.

Menurut Irma, Dijen HAKI Kemenkumham memang merupakan unit pemerintah yang memproses pendaftaran merek. Dia juga menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Merk Nomor 20 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum nomor 67 tahun 2017, permohonan hak kekayaan intelektual bisa diajukan perseorangan maupun badan hukum.

Namun meski siapapun bisa mengajukan pendaftaran permohonan merek, namun tidak serta merta secara otomatis bakal diterima. “Tetap diperlukan tahapan atau mekanisme yang harus diikuti sesuai peraturan,” ujarnya.

Irma menyebutkan untuk permohonan merek nama Partai Demokrat, saat ini masih dalam tahap publikasi atau pengumuman. Artinya, permohonan tersebut baru diumumkan dan belum diperiksa secara substantif.

Dalam masa publikasi ini, Dirjen HAKI menunggu, apakah ada masyarakat yang keberatan dengan permohonan tersebut.

“Jika tidak ada yang keberatan, maka permohonan akan diperiksa secara substantif dalam 30 hari. Namun jika ada keberatan, pemeriksaannya akan dilaksanakan 90 hari,” terang Irma.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x