> >

Buruh Gelar Aksi Massa Besar Besok, Tolak THR Dicicil

Peristiwa | 11 April 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi demo Buruh (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah organisasi buruh kembali merencanakan aksi massa pada Senin (12/04/2021), besok. Salah satu tuntutan yang bakal disampaikan adalah menolak pembayaran tunjangan hari raya secara dicicil.

Rencana aksi massa ini disampaikan dalam konfrensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, pada Minggu (11/04/2021).

Rencananya aksi massa diselenggarakan di sejumlah tempat yaitu di seribu pabrik, di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Aksi massa ini rencananya bakal diikuti puluhan ribu buruh.   

Baca Juga: Buruh akan Gelar Demo Akbar pada 12 April 2021

Sebelumnya, aksi massa buruh menolak kerap dipusatkan di sekitar area patung kuda atau tugu Arjuna Wiwaha, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ada beberapa tuntutan dalam aksi massa buruh. Selain soal THR, tuntutan lain ialah meminta hakim Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 atau yang dikenal sebagai UU Omnmbus Law.

Said Iqbal menegaskan buruh menolak ada pencicilan THR. ”Meskipun mekanismenya bipartite, tetap tidak boleh dicicil,” ujar Said Iqbal.

Jika perusahaan memang kesulitan membayar langsung THR, pencairan THR, maka harus jelas syarat-syaratnya. Misalnya dalam bipartite tersebut harus dilapori secara jelas kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Tiga Tuntutan Utama Aksi Demo Akbar Buruh 12 April 2021 Mendatang

“Harus jelas prinsip ketidakmampuannya yaitu selalu rugi dua tahun berturut-turut,” dia memaparkan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU