> >

Freddy Harris: Bagi Musisi yang Tidak Ingin Dapat Royalti Bisa Diatur dalam 'Free Royalti'

Sosial | 9 April 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi musisi. (Sumber: Unsplash/Derek Truninger)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pro dan kontra masih menghiasi perdebatan kalangan pelaku industri musik setelah Presiden Joko Widodod meneken Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik 30 Maret 2021 lalu. 

Sejumlah musisi menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi terkait penetapan PP ini. Beberapa di antaranya ialah Iwan Fals, Anji, hingga Anang Hermansyah.

Melalui media sosial Instagram, Anji mengungkapkan bahwa pemerintah dianggap lebih memerhatikan kesejahteraan musisi.

Di sisi lain, ada musisi yang menyampaikan bahwa tempat usaha boleh memutar lagu mereka tanpa membayar royalti seperti ungkapan Julian Jacobs. 

Baca Juga: Anji Sebut Cuitan Julian Jacob soal PP Royalti Musik Bisa Sesatkan Masyarakat

Menanggapi hal ini, Freddy Harris, pada konferensi pers PP Royalti Musik yang digelar melalui Zoom, Jumat (8/4/2021), mengatakan bahwa musisi yang tidak ingin menerima royalti dapat diatur dengan keterangan "free royalti". 

"Yang kayak Julian itu, dalam sistem data musik akan tertulis "free royalti", lagu dia akan diputar tetapi dia tidak akan dapat royalti," jelas Freddy. 

Tetapi jika pencipta lagu dan hak terkait tidak menolak maka royalti adalah hak yang harus disalurkan secara adil.

Freddy menekankan, PP Royalti Musik ini diberlakukan untuk menciptakan keadilan bagi para pencipta lagu yang seharusnya menerima haknya berupa royalti setiap kali lagu mereka diputar atau dimainkan.

PP Royalti Musik ini akan berlaku tidak hanya untuk lagu Indonesia, tetapi juga lagu mancanegara yang diputar di Indonesia. 

Baca Juga: Akan Ada Keringanan Royalti Musik Bagi Pengusaha UMKM, Pengamen Gratis

"Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak cipta dan hak terkait dan harus bersifat fair atau adil. Pemerintah hanya membantu para pencipta dan pemilik hak terkait agar hak royalti diterima dengan baik sesuai dengan ketenaran dan penggunaan lagu sehingga menyebabkan kegiatan ekonomi bisa bergeliat," kata Freddy. 

Freddy kemudian memberi contoh di luar negeri. Ketika satu lagu sedang naik daun, maka sang pencipta bisa menerima kekayaan komersil.

"Harapannya di sini juga bisa menikmati hak-haknya seperti pencipta dan pemilik hak terkait di luar negeri," tutup Freddy. 

Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Kelak, pemerintah juga akan membangun pusat data lagu dan musik nasional juga mesin pendeteksi untuk mendukung sistem ini. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU