> >

Hayo, Siapa yang Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Ketentuan Waktu Membayarnya

Agama | 8 April 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi berpuasa Ramadhan. (Sumber: Sewcream via Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Bulan Ramadhan 2021 kurang dari sepekan. Sebagaimana diketahui, puasa Ramadhan merupakan wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu.

Namun, ternyata ada beberapa kondisi yang memperebolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.

Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.

Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021

Melansir laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa. Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca Juga: Simak Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Sunnah Senin Kamis

Membayar Fidyah

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Seperti juga diberitakan Kompas.com, hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca Juga: Bagaimana Tahapan Vaksinasi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan?

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA,"Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri", (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan:

"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)

Baca Juga: Mulai dari Kemenag, Muhammadiyah dan NU, Berikut Link Cara Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU